Ahok: Tidak Usah Berandai-andai, Jika Diberhentikan

http://selebpro.blogspot.com/
Berita SelebPro, - Kementerian Dalam Negeri berencana menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, pasca Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 atau pada 15 Februari 2017.

Ahok mengaku belum ada pemberitahuan mengenai pemberhentian sementara sebagai gubernur.

Ahok yang tengah menjalani cuti kampanye jelang Pilkada. Sehingga sampai saat ini masih tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan Kemendagri.

"Saya tidak tahu juga (akan diberhentikan). Kita cuti tidak bisa komunikasi dong. Saya tidak tahu, tidak usah berandai-andai," ucap Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 disebutkan kepala daerah untnuk sementara harus diberhentikan tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai gubernur, maka yang wajib memiliki wewenang untuk memberhentikan Ahok adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok. Menurut Tjahjo, nomor register dari PN Jakarta Utara ditunggu dalam satu atau dua hari ini.

“Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” kata Tjahjo, usai di wawancarai pada hari Rabu (14/12/2016) silam.
Ahok: Tidak Usah Berandai-andai, Jika Diberhentikan Ahok: Tidak Usah Berandai-andai, Jika Diberhentikan Reviewed by Unknown on 00.28 Rating: 5

Tidak ada komentar:

www.satubandar.me
Diberdayakan oleh Blogger.